Bertempat di aula susteran Oematonis Camplong,Kabupaten Kupang, telah berlangsung pelatihan penguatan kapasitas anggota TIm Siaga Bencana Desa (TSBD) Desa Oelnaineno.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari yaitu tanggal 17 dan 18 Maret 2016, diikuti oleh 30 orang Peserta . Salah satu materi yang diberikan adalah pengenalan konsep Relawan Penanggulangan Bencana.
Materi ini disampaikan oleh Julius Nakmofa dari Perkumpulan Masyarakat Penanganan Bencana (PMPB) NTT. pada kesempatan tersebut diperkenalkan pengertian Relawan menurut Perka Nomor 17 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa Relawan Penanggulangan
Bencana, yang selanjutnya disebut relawan:
adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan
kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan
bencana .
sedangkan hal lain yang ditekankan bahwa dalam mewujudkan kinerja dengan
baik, relawan penanggulangan bencana memiliki lima darma (tindakan) dalam upaya
penanggulangan bencana, yaitu :
1.Mandiri
Selama dalam penugasan penanggulangan
bencana, relawan harus mampu mengurus dirinya sendiri dan tidak merepotkan atau
membebani pada orang lain.
2. Profesional
Relawan penanggulangan bencana harus mampu
bekerja secara profesional sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya.
3. Solidaritas
Relawan penanggulangan bencana harus mampu
menerapkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai solidaritas dan kesetiakawanan
sosial.
4. Sinergi
Relawan penanggulangan bencana harus mampu
bersinergi serta bekerja sama yang baik dan saling mendukung sebagai tim untuk
mewujudkan pelayanan yang komprehensif dan terpadu sesuai dengan mekanisme dan
peraturan yang berlaku.
5. Akuntabel
Relawan penanggulangan bencana harus mampu
menunjukkan akuntabilitas kinerjanya, yaitu dapat dipertanggungjawabkan secara
etik dan hukum.
















Tidak ada komentar:
Posting Komentar