Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) dikategorikan
sebagai kawasan rentan bencana. Kombinasi berbagai karakter geografis,
klimatologis, geologis dan demografis, menempatkan provinsi ini sebagai salah
satu provinsi dengan potensi ancaman bencana paling kompleks di Indonesia.
Secara historis, kejadian bencana terus terjadi secara berulang di hampir
seluruh kabupaten / Kota . Setiap kali terjadi bencana banyak membawa dampak
bagi kehidupan masyarakat NTT. Dampak yang ditimbulkan berupa korban jiwa,
kerusakan harta benda dan kerusakan lingkungan .
Potret
bencana yang terjadi di NTT dari tahun
ke tahun semakin meningkat , seperti terlihat dalam grafik berikut ini :
Sumber : Olahan
BPBD –NTT dari berbagai sumber
Gambaran kejadian bencana di atas, mau menunjukkan bahwa
jumlah kejadian bencana dari tahun ke tahun terus meningkat ,sehingga upaya
mengurangi risiko bencana perlu dilakukan,mengingat bencana tidak bisa di
hentikan atau dihilangkan dari kehidupan masyarakat NTT.
Untuk itu yang dapat kita lakukan adalah bagaimana mengintegrasikan
pengurangan risiko menjadi prasyarat dalam keseluruhan proses pembangunan di NTT .
Menyadari
akan kondisi bencana yang selalu terjadi setiap tahun , tentu dibutuhkan
regulasi dan komitmen semua pihak untuk
terus melakukan upaya mengurangi risiko yang timbul.
Pemerintah
Daerah Provinsi NTT, menyadari dan terus berupaya untuk Mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh bencana.
Bentuk tanggung jawab pemerintah daerah NTT dengan telah menghadirkan Peraturan Daerah (Perda ) penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana No.16 tahun 2008. Selain itu Pemerintah Provinsi NTT
juga telah menetapkan isue bencana masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah
(RPJMD) 2014 – 2018 yaitu misi kedelapan.
Dalam
Misi kedelapan RPJMD NTT, pemerintah daerah provinsi NTT berupaya untuk mempercepat Penanggulangan Kemiskinan
,Bencana dan pengembangan kawasan
perbatasan.
Upaya
– upaya yang telah dan akan dilaksanakan dalam proses pembangunan di NTT perlu
mendapat dukungan dari seluruh komponen masyarakat di NTT. Bentuk tanggung
jawab tersebut perlu diimplementasikan dalam aksi nyata , terutama turut serta
mengambil bagian dalam pengurangan risiko bencana di NTT sesuai bidang kerja masing masing.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar